JEJAK FAKTA NEWS

Kamis, 09 April 2026

Kejati Kalbar Percepat Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Bauksit dan Emas





Jakarta. – Jejakfaktanews 🫆 Usai libur Hari Raya ldulfitri, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) langsung tancap gas mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sekitar pertambangan.Pada Kamis (9/4/2026),


 


Penyidik kembali memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023 serta dugaan korupsi atas hasil produksi tambang emas periode 2019-2021 yang tidak sesuai RAKB.




Pemeriksaan saksi² dilakukan pada pukul 09.30 Wib hingga pukul 17.00 Wib, sebanyak 5 (lima)orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir, sehingga hari ini dijadwalkan kembali dan pemeriksaanya berlangsung secara marathon di Jakarta.




Mereka didalami terkait proses krusial yang menjadi pintu masuk aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sampai pada penerbitan rekomendasi ekspor.






RKAB sendiri bukan sekadar dokumen administratif Di dalamnya terkandung perencanaan produksi, aspek teknis, hingga pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat mutlak legalitas operasi tambang.Celah dalam proses ini diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.


 


“Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Ge din Arianta, SH.MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. la menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk mengungkap secara terang benderang kontruksi perkara serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara.


 


“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI sebanyak 5 (lima) orang saksi dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian serta untuk melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar, dimana saksi-saksi tersebut adalah pihak yang langsung berkaitan dengan proses perijinan RKAB kedua perkara dan Rekomendasi Ekpsor tambang Bauksit di Wilayah Kalbar, “ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.




Pemeriksaan intensif ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.Tak berhenti di sini, penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa kompromi.




Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Publik diharapkan tetap mengawal proses penyidikan ini.”Tutupnya.


 


Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar


I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH


Minggu, 05 April 2026

Merano Sarang Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok Terbesar di Sintang Di Duga Di Kelola Oleh Oknum TNI






Sintang, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas judi sabung ayam di wilayah Merano, Kabupaten Sintang, semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, praktik perjudian tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan telah berjalan cukup lama.



Kegiatan sabung ayam ini disebut-sebut berlokasi tidak jauh dari kantor kepolisian setempat, yakni Polsek Kota Sintang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga terkait pengawasan dan penindakan hukum oleh Polres Sintang,Polda Kalbar.



Dari informasi yang dihimpun, arena sabung ayam di Merano kerap dipadati puluhan hingga ratusan orang setiap kali kegiatan berlangsung. Para pemain dan penonton datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti atau menyaksikan jalannya perjudian tersebut.



Lebih lanjut, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini diduga dikelola oleh oknum yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aparat. Bahkan, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia berinisial DG dalam pengelolaan lokasi tersebut hingga ada setoran ke KOREM dari sabung ayam Rp.2.5 juta/bulan dan kolok-kolok Rp.10 juta/bulan.



“Sudah lama berlangsung, hampir setiap minggu ramai. Banyak orang datang, bahkan dari luar daerah,” ujar salah satu warga.



Keberadaan praktik perjudian ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti meningkatnya kriminalitas, konflik sosial, serta merusak ketertiban masyarakat.



Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Denpom tanjung pura serta instansi terkait, segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Merano tersebut.(Zain)


Rabu, 01 April 2026

Suara Pekerjaan Tambang "Jangan Mencari Kesalahan Kami,Tapi Cari Solusi Buat Kami

foto : lokasi pekerjaan tambang di semerangkai.(kamis.2.april.2026).




Sanggau, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Terkait pemberitaan di salah satu media online yang berjudul ("Dugaan Bekingan di Balik Tambang Emas Ilegal Semerangkai, Sungai Kapuas Di Ambang Krisis) membuat bingung publik siapa yang becking dan siapa yang di becking, kemudian video yang beredar tampak sejumlah lanting jek yang sedang tidak beroperasi berada di pinggiran sungai seolah-olah sedang beraktifitas.



Seorang warga sekitar yang bernama Zainudin mengatakan bahwa aktivitas PETI di Semerangkai sudah lama tidak beroperasi, Karena kegiatan tersebut menuai pro-kontra dari masyarakat setempat.



Disisi lain masyarakat juga perlu mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sementara kebijakan pemerintah daerah untuk menyediakan lapangan pekerjaan khususnya di kabupaten Sanggau belum bisa terealisasi.



Masyarakat pekerjaan tambang atau PETI berharap kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten untuk bisa memberikan lokasi WPR agar masyarakat yang bekerja sebagai penambang bisa bekerja dengan baik dan benar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.



Salah seorang penambang bernama Hamdon mengatakan bahwa mereka bekerja bukan untuk kaya tapi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,ini terkait masalah perut bang,bukan untuk kaya ucapannya.



Terkait berita yang selalu menyudutkan para pekerja tambang kami berharap mereka bisa merasakan kesulitan ekonomi yang kami alami, dan mencari solusi untuk kami sebagai pekerja tambang,bukan hanya bisa menyudutkan kami,"tutup Hamdon.(Tim)


Sabtu, 21 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis




Medan, Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36) warga Kelurahan Kandis, Kecamatan, Kandis, Kabupaten Siak, Riau melalui Kuasa Hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH minta agar Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. Kuasa Hukum menilai, ada dugaan tersangka dikriminalisasi sebab, kasus ini sengaja dipaksakan karena dilatarbelakangi persaingan usaha dan diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial, RS dan oknum pengusaha.



"Terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Pasal yang disangkakan terhadap klien kami, JFS dalam perkaran tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 huruf (b) KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023, yang dituduhkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam pasal tersebut. Sebab korban, Husi merupakan seorang wanita dewasa dan bekerja lama sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga (ART) sudah berusia 19 sampai 20 tahun. Sesuai dengan KUHP yang sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) seorang dianggap dewasa dan cakap bertindak hukum apabila telah mencapai 18 tahun atau pernah kawin,"jelas Sorta Hernawati saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (19/3) di Medan. 



Lebih jauh, pernyataan korban sudah berusia 19 sampai 20 tahun dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, JFS dalam poin 13 yang berbunyi "Dapat saya jelaskan saya tidak mengetahui pasti terkait umur saudari Husi, tetap berdasarkan informasi dari istri saya bahwa umur saudari Husi tersebut lebih kurang 19 sampai 20 tahun,"jelasnya. 



Dikatakan Sorta, perbuatan yang disangkakan penyidik Polsek Kandis terhadap klien kami adalah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Namun penyidik Polsek Kandis terlalu prematur untuk memaksakan perkara ini untuk diproses, menangkap dan langsung menahan klien kami ke rumah tahanan Polsek Kandis, tanpa meninggalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. 



Penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sambung Sorta, terkesan sangat prematur/tergesah-gesah tanpa ada mengumpulkan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban. 



"Perbuatan yang disangkakan terhadap klien saya adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan klien saya. Karena bukti berupa visum yang dikatakan dalam BAP tersangka yang menyatakan saksi korban sudah memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban sama sekali tidak benar. Sesuai dengan keterangan klien saya dalam BAP di Polsek Kandis, karena kejadian yang dilaporkan sekitar bulan Januari 2026, namun korban baru melaporkan peristiwa itu pada 11 Maret 2026,"terang Sorta. 



Klien kami, kata Sorta, juga sudah dicemarkan nama baiknya seperti yang disiarkan di beberapa media online yang menuding klien kami sering memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Padahal, menurut klien kami selama di rumah klien kami sangat jarang bertemu dengan korban karena kegiatan klien kami sehari-harinya yang berdagang ikan di Jalan Pekanbaru-Kandis Km 79 tepatnya di Pasar Baru. Dimana klien kami setiap harinya berangkat dari rumah pukul 03.30 WIB hingga kembali lagi ke rumah pada pukul 20.00 WIB malam. Keterangan ini juga dituangkan dalam BAP pada poin ke-9. 



Dalam BAP tersangka, ungkap Sorta, klien kami juga menerangkan bahwa selama bekerja di rumah tersangka, korban memiliki sifat yang tidak sopan, yang diterangkan dalam poin 7. Selain tidak sopan, selama bekerja korban juga sering bersikap sembarangan dan sering lalai saat menjaga anak klien kami yang pernah tersiram air panas karena kelalaian korban. Keterangan ini juga dituangkan tersangka dalam BAP point ke-8. 



Atas uraian tersebut, Kuasa Hukum menilai bahwa penyidik yang menangani kasus yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026 SPKT/Polsek Kandis/ Polres Siak/ Polda Riau tanggal 11 Maret 2026 tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. "Untuk itu, kami minta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus ini tidak profesional. Ini jelas mencoreng institusi kepolisian yang harusnya menjadi Polri yang Presisi dan Humanis sesuai jargon yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,"pungkasnya. 



Sementara, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi menambahkan, selama bekerja di rumah mereka, korban, Husi sering keluar rumah dan pulang larut malam sekitar Pukul 24.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Untuk itu, Rita mohon kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar memberi keadilan untuk suaminya yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan selama ini. Dia berharap Kapolda Riau, masih punya hari nurani dan melihat kasus ini dengan objektif. Begitu juga dengan Wassidik agar melakukan gelar perkara yang objektif dan profesional. (Tim)



Kamis, 19 Maret 2026

Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis


Foto: PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis






Tanjung Morawa, Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 1, Wispramono Budiman bersama Operation Head Ganda Wiatmaja melepas keberangkatan tiga unit bus mudik gratis bagi masyarakat dan keluarga besar PTPN yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri, Selasa (17/3).



Pelepasan dilakukan di halaman Kantor PTPN I Regional 1 di Tanjung Morawa.



Dalam sambutannya, Wispramono Budiman menyampaikan harapannya agar para peserta mudik dapat menempuh perjalanan dengan aman serta menikmati momen Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.



“Selamat jalan, semoga sampai di tujuan dengan aman dan dapat menikmati Lebaran di kampung halaman bersama keluarga,” ujarnya saat melepas rombongan pemudik.



Operation Head PTPN I Regional 1, Ganda Wiatmaja, mengatakan bahwa program mudik gratis ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat, khususnya mereka yang akan merayakan Idulfitri di kampung halaman.



Menurutnya, selama ini PTPN 1 Regional 1 hanya berpartisipasi dalam program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun pada tahun ini, perusahaan untuk pertama kalinya menyelenggarakan program mudik gratis secara mandiri dengan menyiapkan tiga unit bus bagi masyarakat.



Adapun tiga bus yang disediakan melayani beberapa rute perjalanan, yakni satu bus menuju Pekanbaru, Riau, melalui rute Labuhan Batu, dan dua bus lainnya menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat, melalui rute Padang Sidempuan.



“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus memberikan alternatif transportasi yang lebih aman bagi para pemudik dibandingkan menggunakan sepeda motor dan mengurangi jumlah kepadatan kendaraan mudik di jalan,” kata Ganda.



Ia menambahkan, program mudik gratis ini direncanakan menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan melalui PTPN 1 Regional 1 sebagai bagian dari program yang diinisiasi oleh Danantara dan BP BUMN yang melibatkan PTPN Group.



Manajemen Regional 1 berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah peserta yang lebih banyak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.



Sejalan dengan harapan Manajemen Regional 1, salah seorang masyarakat yang ikut dalam rombongan mudik gratis dengan tujuan Bukit Tinggi, Bapak Erwin mengatakan “Kami dari Masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada PTPN I yang telah mengadakan mudik lebaran bersama rombongan keluarga kita semua , jadi kita berharap di tahun-tahun berikutnya masih bisa dilaksanakan mudik gratis ini.



Acara pelepasan Mudik gratis PTPN I Regional 1 ini juga dihadiri Kepala Bagian dan seluruh karyawan karyawati PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa. (Rizky/Tim)



Minggu, 15 Maret 2026

BNN Jateng Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerimaan Mahasiswa di UNW Ungaran: Waspada Praktik "Jalur Belakang" bagi Pecandu Narkoba.







Semarang,Jateng. – Jejakfaktanews 🫆 Isu penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran terkait dugaan pelanggaran prosedur penerimaan mahasiswa baru yang mengabaikan aspek pencegahan narkoba dan aturan administratif kepolisian.


Dugaan Maladministrasi dan Keterlibatan Oknum Dosen fak.hukum


Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat adanya praktik "jalur belakang" dalam penerimaan mahasiswa pindahan. Kasus ini mencuat melibatkan seorang mahasiswa berinisial " "AM, " pindahan dari Universitas Tarumanagara, yang mendaftar di Fakultas Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).


Pendaftaran AM diduga difasilitasi oleh oknum dosen berinisial AC, yang menjabat sebagai salah satu Ketua Program Studi (Kaprodi). AC diduga memberikan janji kepada orang tua AM bahwa anaknya dapat diterima tanpa melalui tes akademik maupun tes bebas narkoba, yang seharusnya menjadi syarat mutlak universitas. Bahkan, muncul iming-iming kemudahan mendapatkan ijazah S-1 Hukum tanpa melalui prosedur akademik yang semestinya.(16/3/2026)


Ironisnya, AM diduga memiliki rekam jejak sebagai pecandu dan pengedar narkoba, serta dikabarkan pernah berurusan dengan pihak kepolisian di Jakarta Selatan. Pengabaian syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes urin oleh pihak rektorat dalam kasus ini dinilai sangat berisiko bagi stabilitas keamanan kampus.





Respons Tegas Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.


Menyikapi fenomena ini, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat,Sik.Mhum memberikan imbauan keras kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah, termasuk Universitas Ngudi Waluyo, untuk memperketat pengawasan.


"Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan," tegas Brigjen Pol. Agus Rohmat. 


Strategi BNN dalam Membentengi Kampus


BNN RI bersama Polda Jateng terus mendorong langkah-langkah strategis untuk menciptakan kampus BERSINAR (Bersih Narkoba) melalui empat pilar utama:

Tindakan Preventif: Sosialisasi masif mengenai bahaya New Psychoactive Substances (NPS) dan pembentukan Satgas Anti Narkoba di tingkat mahasiswa.

Pemberdayaan Masyarakat: Melatih mahasiswa menjadi agent of change yang memiliki ketahanan diri untuk menolak narkoba.

Rehabilitasi: Mengajak mahasiswa yang terjerat sebagai korban untuk melapor dan menjalani rehabilitasi medis tanpa rasa takut dipidana.

Penegakan Hukum: BNN tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum, bandar, atau kurir yang mencoba menyasar generasi muda di lingkungan pendidikan.


Dampak Fatal Narkoba pada Studi


BNN mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba berdampak langsung pada:

Penurunan Prestasi: Gangguan daya ingat dan hilangnya konsentrasi.

Perubahan Perilaku: Sering membolos, apatis, dan pola tidur terganggu.

Masalah Mental: Memicu depresi dan kecemasan akut.

Sanksi Berat: Risiko pemberhentian studi (Drop Out) dan jeratan hukum pidana.


Pihak BNN dan Polda Jateng berharap manajemen universitas tetap tegak lurus pada aturan demi menjaga integritas institusi pendidikan dan menyelamatkan generasi emas Indonesia dari ancaman narkotika. Ujarnya kepada rekan media.(Tim/Red)

Diduga Jadi Ladang Permainan BBM Subsidi, SPBU 64.785.05 Jadi Sorotan Publik..


Foto : Diduga Jadi Ladang Permainan BBM Subsidi, SPBU 64.785.05 di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.


Sanggau,Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Dugaan praktik permainan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, tim investigasi menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 64.785.05 yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.



Temuan tersebut terjadi saat tim melakukan pemantauan di lapangan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pantauan tersebut, terlihat sebuah mobil bak terbuka melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan sejumlah jeriken dan drum besi yang dimuat di bagian belakang kendaraan.



Aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah-wadah tersebut dilakukan secara terbuka di area pengisian SPBU. Dari dokumentasi yang berhasil dihimpun tim investigasi, terlihat beberapa orang memindahkan dan mengisi solar ke dalam jeriken serta drum yang berada di atas kendaraan bak terbuka.



Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, mengingat solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang telah memenuhi kriteria pemerintah.



Penggunaan jeriken maupun drum dalam jumlah besar yang dimuat menggunakan kendaraan bak terbuka sering kali menjadi modus untuk mengumpulkan BBM subsidi sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar jalur resmi.



Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.



Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.



Temuan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut. Sebab, setiap SPBU semestinya menerapkan pengawasan ketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.



Selain itu, praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, mengingat standar operasional SPBU umumnya membatasi pengisian menggunakan wadah tidak standar tanpa izin khusus.



Masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero), aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang terjadi di SPBU tersebut. Penindakan tegas dinilai penting untuk menutup celah praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.05 belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum besi yang dimuat dalam mobil bak terbuka tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.



Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Jika dibiarkan, praktik permainan BBM seperti ini berpotensi memperparah kelangkaan solar subsidi di lapangan serta merugikan masyarakat yang benar-benar berhak.(Bam's/Zain).



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done